Senin, 21 April 2014

mozaik


MOZAIK
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, mozaik adalah seni dekorasi bidang dengan kepingan bahan keras berwarna yang disusun dan ditempelkan dengan perekat (Depdiknas 2001,756). Dari definisi mozaik tersebut dapat diuraikan pengertiannya, yaitu pembuatan karya seni rupa dua atau tiga dimensi yang menggunakan material dipotong-potong atau sudah berbentuk potongan kemudian disusun dengan ditempelkan pada bidang datar dengan cara di lem. Kepingan benda-benda itu, antara lain; kepingan pecahan keramik, potongan kaca, potongan kertas, potongan daun, potongan kayu. Tetapi untuk sebuah tema gambar menggunakan satu jenis material, misalnya kalau menggunakan kaca maka dalam satu tema gambar tersebut menggunakan pecahan kaca semua, hanya berbeda-beda warnanya baik warna alam maupun warna buatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar