MOZAIK
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, mozaik adalah seni
dekorasi bidang dengan kepingan bahan keras berwarna yang disusun dan
ditempelkan dengan perekat (Depdiknas 2001,756). Dari definisi mozaik tersebut
dapat diuraikan pengertiannya, yaitu pembuatan karya seni rupa dua atau tiga
dimensi yang menggunakan material dipotong-potong atau sudah berbentuk potongan
kemudian disusun dengan ditempelkan pada bidang datar dengan cara di lem.
Kepingan benda-benda itu, antara lain; kepingan pecahan keramik, potongan kaca,
potongan kertas, potongan daun, potongan kayu. Tetapi untuk sebuah tema gambar
menggunakan satu jenis material, misalnya kalau menggunakan kaca maka dalam
satu tema gambar tersebut menggunakan pecahan kaca semua, hanya berbeda-beda
warnanya baik warna alam maupun warna buatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar